Skip to content

Profil

"Bagi pejabat publik PKS, prinsip dalam penampilan dan pemakaian sarana kehidupan itu yang penting adalah fungsi, bukan gensi, dan kepatutan bukan gaya-gayaan."

H. M. Sohibul Iman, PhD

Ketua Majelis Syuro PKS

PKS dari Masa ke Masa

  • 2002
  • 2004
  • 2014
  • 2025- Sekarang

Partai Keadilan Sejahtera secara resmi dideklarasikan pada 20 April 2002. Bertempat di lapangan silang Monas, Jakarta. Pada tahun yang sama juga PKS disahkan sebagai partai politik yang berbadan hukum oleh Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada saat itu. PKS juga lolos dalam verifikasi partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sehingga dapat mengikuti kontestasi Pemilihan Umum 2004.

Pada Pemilu 2004 Partai Keadilan Sejahtera menjadi partai politik yang lolos parliamentary threshold dan menjadi partai yang berhak mengirim para wakilnya menjadi anggota legislatif di DPR/MPR RI. Dalam perhelatan selanjutnya PKS juga selalu lolos sebagai partai politik nasional di DPR RI. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, PKS mengirimkan kader-kader terbaiknya untuk mengisi amanah sebagai Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu I dan II.

Pasca Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2014 Partai Keadilan Sejahtera berada diluar pemerintahan Presiden Joko Widodo. PKS menjadi partai politik yang senantiasa kritis menyuarakan kebijakan yang tidak pro rakyat di parlemen. Sejak keikutsertaan PKS dalam Pemilihan Umum dari 2004 hingga 2019 jumlah pencapaian persentase suara PKS selalu meningkat dengan perolehan diatas 7% . Hanya pada 2014 mengalami penurunan pada angka 6.79%, namun secara jumlah suara mengalami peningkatan dari Pemilu 2009 yang sebelumnya sebanyak 8.206.955 suara menjadi 8.480.204.

Sejarah PKS tahun 2025 adalah peluncuran kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS masa bakti 2025-2030 pada 20 Juni 2025 dan perubahan kepemimpinan di mana Dr. Al Muzzammil Yusuf menggantikan Ahmad Syaikhu sebagai Presiden PKS, efektif pada 4 Juni 2025. Susunan pengurus baru ini disahkan oleh Menteri Hukum dan mencerminkan semangat kaderisasi, regenerasi, serta struktur yang efektif dan efisien.